NasionalNEWS

TAHUN 2021 PEMERINTAH MEMBERIKAN BANSOS SEBESAR 6 JUTA BAGI IBU HAMIL DAN BALITA, SIMAK SYARATNYA

WAJIBTEKNO-Awal tahun 2021 menjadi kabar bahagia untu ibu-ibu yang hamil dan balita, pemerintah kembali memberikan program bantuan  bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan BLT/Bansos diberikan kepada ibu-ibu hamil dan juga balita.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha GRATIS Rp. 3,5Jt Dari Kementrian Sosial, Cek Cara Daftarnya Di Sini..

Bantuan Bansos ini diberikan kepada Ibu hamil dan balita yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Harapan (PKH) sebanyak Rp 6 juta. Jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan yang diterima selama satu tahun, rincian bantuan BLT untuk Ibu hamil yaitu sebesar Rp 3 juta, sedangkan untuk bansos balita ini khusus untuk anak di usia 0 – 6 tahun dengan nilai bantuannya sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga: Berikut 7 Bantuan Sosial Dari Pemerintah Di Tahun 2021 Ini. Cek Apa Saja..

Bantuan BLT atau Bansos ini akan dibagikan dalam kurun waktu 1 tahun dan masa pencairannya  dilaksanakan sebanyak 4 kali salur selama 3 bulan sekali. Pencairan bansos untuk Ibu hamil dan Balita ini yaitu bulan Januari, April,  Juli serta Oktober 2021.

Baca Juga: Kartu Pra Kerja Kembali Masuk Dalam Program Bansos Tahun Ini, Berikut Cara dan Persyaratan…

Baca Juga:   Cara Mengambil Bantuan Dana Bansos Di Kantor Pos Indonesia. Berikut Persiapannya..

Program ini sedikit banyak dikomentari dengan sedikut lelucon, oleh sebagian netizen bahwa program akan membuat pertambahan penduduk  dan kemungkinan bisa jadi para ibu-ibu menjadi b berlomba-lomba hamil untuk  mendapatkan BLT senilai Rp 3 Juta ini. Ini terlihat dari komentar akun twitter @niawt17 “Anak zaman now berlomba-lomba nikah muda. eh pas ada berita bagi ibu hamil dan balita mendapatkan BLT atau Bansos , apakah mrk berlomba buat hami juga?,” (selasa, 12-1-2021).

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Dari Kemdikbud Cair Lagi. Cek Cara Disini!

Kemudian juga ada yang memberikan komentar yang merasa kecewa sebab ada program yang lain bisa lebih produktif diberikan, misalnya pemberian subsidi untuk harga pupuk yang sekarang susah untuk dicari saat ini alias langka. Berikut cuitan akun Twiter @TSRainy“Sedih pupuk bukan cm ga disubsidi tp juga hilang d pasaran, sementara pemerintah mampu buat program kartu pra kerja 10T, trs blt u ibu hamil…. hhhh ga habis pikir,” .

Baca Juga:   PEMERINTAH KEMBALI MEMBERIKAN BANSOS TUNAI BAGI NON PKH SENILAI Rp 500 RIBU

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Dari Kemdikbud Cair Lagi. Cek Cara Disini!

Terlepas dari hal diatas, Pemerintah  sudah pasti mendalami program bantuan  ini dan tentunya  pemerintah ingin para penerima bantuan ini (Ibu hamil dan balita) bisa juga memanfaatkan BLT atau Bansos untuk memenuhi kebutuan yang berkaitan dengan makanan sehat ibu hamil dan bagi calon bayinya.

Baca Juga: Jangan Tunda Daftar Diri Ke DTKS.KEMENSOS.GO.ID Agar Dapat Bansos Di Tahun Ini, Berikut Caranya..

 

Syarat Mendapatkan Bansos/Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ibu Hamil

WhatsApp Image 2021 01 20 at 14.59.27

  1. Ibu hamil wajib mempunyai Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
  2. Apabila tidak mempunyai Kartu Perlindungan Sosial (KPS), silahkan mengajukan permohonan kepada RT dan datang ke kantor Kelurahan. Nanti pihak Kelurahan yang akan mengeluarkan surat apakah layak atau tidak untuk mendapatkan KPS.
  3. Bagi yang layak mendapatkan KPS, Ketua RT  dan atau Kepala Desa melanjutkan data ibu hamil ke kantor Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah itu Ibu akan mendapatkan KPS , juga bakal terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH) dan langsung menerima BLT sebesar Rp 3 Juta selama  setahun.
Baca Juga:   CPNS 2021 Segera Dibuka! Intip Persyaratan Lengkap Berikut Ini

BACA JUGA: CAIR LAGI BANTUAN PKH RP. 3 JUTAAN. CEK DISINI CARANYA

Selain itu, juga ada persyaratan yang mesti diikuti oleh ibu-ibu hamil yaitu:

  1. Selama menjalani masa kehamilan, harus mesti rutin menjalani kontrol kehamilan di faskes sebanyak 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Dalam Jangka masa kontrol, ibu hami diberikan suplemen vitamin agar kesehatan bisa terjaga untuk ibu dan bayi dalam kandungan.
  3. Jika ibu hamil sudah melahirkan harus mendapatkan pertolongan di fasilitas kesehatan.
  4. Selama masa nifas ibu hamil harus melakukan kontrol sampai mendapatkan layanan KB setelah melakukan persalinan. Sekiranya ada 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah  melahirkan.

Baca Juga: Simak Syarat Dan Cara Mencairkan Bansos BLT Anak Sekolah Rp3,4 Jut

Persyaratan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bansos untuk balita yaitu keluarga dari balita terdaftar dalam program Pemerintah , yaitu program keluarga harapan (PKH), apabila belum dapat silahkan mengikuti cara-cara diatas.

 

Sumber: https://www.teknobgt.com

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button