WAJIBTEKNO-Pemerintah kembali mencairkan dana program bantuan tunai Bansos bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Bansos tunai ini diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran/KIS di website dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Bantuan Modal Usaha GRATIS Rp. 3,5Jt Dari Kementrian Sosial, Cek Cara Daftarnya Di Sini..
WajibTekno melansir dari laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, sampai saat ini ada 27,7 Juta lebih kepala keluarga yang terdaftar, sebanyak 10 Juta keluarga yang menerima manfaat terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian juga ada sekitar 96.8 Juta jiwa sebagai penerima bantuan iuran / KIS.
WajibTekno melansir dari Teknobgt.com, ada beberapa cara mendaftar si link Dtks.kemensos.go.id, adalah:
- Penerima bantuan tidak perlu memasukkan datanya sendiri/data keluarganya di link website dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Berikut 7 Bantuan Sosial Dari Pemerintah Di Tahun 2021 Ini. Cek Apa Saja..
- Data tentang keluarga bisa didaftarkan ke kantor pemerintahan setempat , dengan datang ke RT terlebih dahulu membuat surat pengatar, serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan misalnya dokumen KTP, Kartu Keluarga, Kode Unik Keluarga Dalam Data Terpadu, NIK , KIS yang terdaftar.
- Selanjutnya RT setempat akan melanjutkan data ke kelurahan dan diteruskan ke dinas sosial
Baca Juga: Tahun 2021 Pemerintah Memberikan Bansos Sebesar 6 Juta Bagi Ibu Hamil Dan Balita, Cek Syaratnya
- kemudian data diproses Himpunan Bank Milik Negara, melalui kantor kelurahan, kantor walikota atau kabupaten setempat.
- Data yang masuk diproses lagi yang kemudian dilanjutkan untuk di verifikasi, jika masuk dalam persyaratan untuk mendapatkan bansos, calon peserta langsung terdaftar di dtks.kemensos dan dibuatkan rekening bank untuk penyaluran / pencairan dana bansos BLT nantinya.
Baca Juga: Kartu Pra Kerja Kembali Masuk Dalam Program Bansos Tahun Ini, Berikut Cara dan Persyaratan…
- Terakhir peserta akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera untuk bukti terdaftarya di lembaga pemerintahan sebagai keluarga penerima manfaat bantuan.
Adapun syarat untuk mendaftar di DTKS.Kemensos adalah:
Baca Juga: Silahkan Ambil Token Gratis Bulan Februari Dari PLN, Begini Caranya…
- Bagi calon penerima bantuan tergolong kepada kriteria keluarga miskin atau kurang mampu.
- Tidak anggota ASN, TNI, serta POLRI.
- Bagi calon penerima BST adalah masyarakat korban terdampak Covid-19, atau kehilangan pekerjaan, atau terkena PHK.
Baca Juga: BLT UMKM Senilai 2,4 Juta Rupiah Dilanjutkan Kembali, Silahkan Cek Cara dan Syaratnya Berikut
- Bagi calon penerima PKH adalah keluarga yang tergolong kategori kurang mampu, miskin, rentan miskin, atau memiliki keluarga dengan komponen kesehatan tertentu (ibu hamil, anak balita, anak sekolah SD hingga SMA, lanjut usia, serta penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Dari Kemdikbud Cair Lagi. Cek Cara Disini!
Demikianlah prosedur yang dapat dilakukan untuk memasukkan data ke DTKS.Kemensosnyang dilakukan dengan cara langsung datang ke instansi terkait.
Sumber: https://www.teknobgt.com