NasionalNEWS

Berikut Jadwal Penerimaan BLT Untuk Ibu Hamil Beserta Besaran Dana Dan Syarat/Ketentuannya

WAJIBTEKNO-Pemerintah tahun ini telah merancang beberapa bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Berbeda dengan tahun lalu tahun ini hanya ada beberapa bantuan sosial yang dilanjutkan.

Salah satunya adalah bantuan PKH . Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Alasan pemberian PKH adalah untuk memudahkan individu yang terkena pandemi Covid-19 untuk mengurangi  berat badan yang diakibatkan karena pandemi.

BACA JUGA: Kartu Pra Kerja Kembali Masuk Dalam Program Bansos Tahun Ini, Berikut Cara dan Persyaratan…

PKH diberikan pada berbagai klasifikasi mulai dari  (ibu hamil, anak, penyandang disabilitas, dll) hingga pelajar.  Melalui Instagram kemesosri Kemensos, yang dilihat di kompas.com (Selasa, 16/2/2021), disebutkan ada 3 program bansos yang disalurkan mulai pada 4 Januari 2021, yaitu PKH, program Kartu Pangan Pokok / Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai ( BST).

Baca Juga:   Alasan Kuyhaa dan Bagas31 Bertahan?? Meski beberapa Kali Diblokir Kominfo.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan untuk program Keluarga Harapan (PKH) sudah ada 10 juta keluarga.

BACA JUGA: Jangan Kehabisan Bantuan BST 2021 Dari Pemerintah, Terbatas! Cek Caranya Di Sini…

Bantuan tahapan bantuan diberikan  sepanjang tahun 2021, yaitu:

  1. Bulan Januari April Juli dan Oktober.
  2. Untuk bulan Januari, besaran Bantuan Sosial PKH, yang meliputi BLT untuk ibu hamil dan anak, telah dibayarkan mulai 4 Januari 2021 kemaren.
  3. Bantuan tersebut selanjutnya akan dialokasikan langsung kepada penerima manfaat melalui bank yang dikenang Asosiasi Perbankan Negara. (Himbara, Misalnya BRI).

BACA: Gagal Dapat Bantuan Sosial Tahun 2020? Pemerintah Kembali Memberikan Bantuan Sosial Tahun 2021 Ini. Jangan Sampai Tidak Kebagian Lagi. Simak Apa Saja…

Baca Juga:   BLT UMKM 3,5 Dari Kemensos Cair Lagi, Berikut Cara Cek Daftar Penerimanya...

Sedangkan Untuk Syarat dan Ketentuan, Yaitu:

  •  Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas, pada tahap ini bantuan dibatasi untuk 4 penerima bantuan dalam satu keluarga.
  • Lalu, jika ada banyak anak dalam keluarga dengan kelompok umur yang berbeda, maka pada tahap ini anak muda akan didahulukan.
6
Foto Hanya Ilustrasi

Detail detail besaran bantuan Sementara itu, Kasubdit dan Stasiun Sertifikasi Kemensos, Slamet Santoso, mengatakan skala penilaian bantuan itu bervariasi untuk kategori kerabat penerima PKH.

BACA JUGA: Pemerintah Kembali Memberikan Bantuan Kuota Belajar Gratis Tahun Ini, Simak Caranya Berikut Ini..

Berikut adalah gambaran rinci tentang bantuan yang diberikan dalam PKH:

  • Wanita hamil dan anak menerima bantuan Rp 3 juta setiap tahun
  • Penyandang disabilitas dan individu yang lebih tua (> 70 tahun) menerima Rp 2,4 juta
  • per siswa sekolah dasar untuk satu tahun / setara dengan Rp 900.000 per tahun.
  • siswa SMA / Rp 1,5 juta per siswa SMA untuk satu tahun / Rp 2 juta sebanding setiap satu tahun
Baca Juga:   5 Rekomendasi Asuransi Mobil Murah

Baca Juga: Cek Link Penerima Bansos PKH 2021 Untuk Ibu Hamil dan Balita Yang Menerima BST Rp 3 Juta

Ibu  hamil dibatasi maksimal 2 (2) kehamilan dalam keluarga PKH. Masa remaja awal adalah batasan 2 (dua) orang remaja di sekolah dasar PKH / anak muda identik, anak tertua dalam keluarga PKH dari anak SMP / anak paling ekstrim satu anak dalam keluarga PKH SMA / anak sejenis anak tertua dalam keluarga PKH.

Berikut cara mendapatkan BLT ibu hamil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Penerima bantuan wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial apabila tidak memiliki KPS, dapat mengajukan permohonan ke RT / RW terlebih dahulu kemudian diserahkan ke kelurahan Jika memang layak mendapat bantuan cadangan, Kepala Desa akan menjawab petugas kesejahteraan sosial kabupaten setelah menyelesaikan tekniknya, mereka bisa mendapatkan kartu PKH dan mengambil keistimewaannya seperti yang tertera dalam pengaturan yang dibuat oleh Pemerintah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button