NasionalNEWS

Begini Cara Mendapatkan BLT PKH IBU Hamil & Balita Hingga Rp 6 Juta, Simak Syaratnya Disini

WAJIBTEKNO – Pemerintah Indonesia kembali melaksanakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Keluarga Harapan, salah satunya ditawarkan kepada individu dengan perekonomian yang kurang sejahtera.

Kementerian Sosial (Kemensos) mengalokasikan bantuan PKH untuk ibu hamil dan anak dalam kisaran Rp. 6.000.000. Salah satu syarat untuk mendapatkannya adala mempunyai Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Begini Cara Dan Persyaratan Pendaftaran BLT Anak Sekolah 3,4 Juta Tahap Kedua, Buruan Daftar!

Bantuan ini akan diberikan dalam 4 tahap, yaitu tahap 1 pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada Oktober 2021. Tujuan dari bantuan BLT ibu hamil ini adalah untuk membantu ibu hamil dalam pemenuhan nutrisi dan kebutuhannya.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 15 GB Dari Kemdikbud Cair Lagi, Begini Caranya !

Ada dua syarat yang mutlak dibutuhkan bagi penerima bantuan sosial PKH, yaitu:

  • Penerima manfaat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Termasuk kedalam anggota PKH.
  • Bagian utama adalah ibu hamil, remaja, keluarga, lansia, dan penyandang disabilitas.
Baca Juga:   Pemerintah Secara Resmi Mengumumkan Kelanjutan Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan, Silahkan Simak Beritanya!

Baca Juga: Bantuan BLT Rp 3,5Jt Dari Kementrian Sosial, Cek Cara Daftarnya Di Sini..

  • Sedangkan bagian selanjutnya adalah bantuan pendidikan bagi siswa yang masih duduk di bangku SD, SMP, dan SMA.
  • Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas dapat mendaftarkan diri sebagai penerima PKH ibu hamil dan anak dengan biaya Rp. 6 juta.

Baca Juga: Kabarnya BLT Subsidi Cair Bulan Ini , Buruan Daftar Kuota Menipis ! 

Adapun cara pendaftarannya, sebagai berikut:

  • Warga (tergolong kurang mampu) mendaftarkan langsung keluarganya di kota / kelurahan dengan transmisi KTP dan KK.
  • Setelah itu akan dipertimbangkan di tingkat kota / kecamatan untuk menetapkan calon penerima BLT PKH untuk masuk DTKS berdasarkan KTP pra-list atau proposal baru.
  • Setelah musyawarah desa / musyarwah kelurahan (musdes / muskel) mendapatkan hasil, akan dibuat laporan kewenangan yang disahkan oleh lurah / lurah dan instansi kota lainnya, yang selanjutnya akan menjadi daftar pendahuluan terakhir.
Baca Juga:   EURO 2020 (EURO 2021): Informasi Jadwal Laga Pertandingan Lengkap

Baca Juga: Kartu Pra Kerja Kembali Masuk Dalam Program Bansos Tahun Ini, Berikut Cara dan Persyaratan…

  • Dokumen tersebut kemudian dikirim dari Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, kemudian Dinas Sosial kunjungan rumah.
  • Kemudian petugas desa atau kecamatan mencatat data aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline.
  • Kemudian data yang sudah diisi tersebut dikirimkan ke Dinas Sosial untuk dikirimkan ke aplikasi SIKS online.
  • Data yang sudah di verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  • Pejabat / atasan sipil memberikan verifikasi dan persetujuan tentang data  yang disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Jangan Tunda Daftar Diri Ke DTKS.KEMENSOS.GO.ID Agar Dapat Bansos Di Tahun Ini, Berikut Caranya..

  • Pendaftaran diselesaikan dengan membawa informasi cek persetujuan ke dalam SIKS-NG dan mentransfer surat pengesahan dari pejabat  sesuai dengan risalah musdes / muskel
  • Informasi penerima PKH dapat dilihat di halaman https:/dtks.kemensos.go.id/ dengan memasukkan NIK penerima.
Baca Juga:   Kelanjutan Program BLT Subsidi Upah Tahun 2021!

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha GRATIS Rp. 3,5Jt Dari Kementrian Sosial, Cek Cara Daftarnya Di Sini..

Berikut adalah besaran bantuan yang diberikan dalam PKH:

  • Wanita hamil dan anak menerima bantuan Rp 3 juta setiap tahun
  • Penyandang disabilitas dan individu yang lebih tua (> 70 tahun) menerima Rp 2,4 juta

Baca Juga: CPNS 2021 Segera Dibuka! Intip Persyaratan Berikut Ini

  • per siswa sekolah dasar untuk satu tahun / setara dengan Rp 900.000 per tahun.
  • siswa SMA / Rp 1,5 juta per siswa SMA untuk satu tahun / Rp 2 juta sebanding setiap satu tahun

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button