Tanggal Sejarah Perumusan Dasar Negara

Tanggal Sejarah Perumusan Dasar Negara – Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah diawali dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI.
Menjelang tahun 1945, Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya. Jepang banyak menggunakan cara untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia dengan membuat suatu janji bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.
Dikutip dari bukuPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn Siswa 2017, janji yang ditawarkan adalah Jepang akan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan nama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
Hal ini direalisasikan oleh Kaiso pada 29 April 1945 dengan jumlah anggota 62 orang. Secara garis besar, tugas BPUPKI adalah menyelidiki dan menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.
Maklumat yang sama memaparkan tugas BPUPKI: mempelajari semua hal penting terkait politik, ekonomi, tata usaha pemerintahan, kehakiman, pembelaan negara, lalu lintas, dan bidang-bidang lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia (Asia Raya, 29 April 1945).
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 yang membahas tentang dasar negara.
Pada sidang tidak resmi, BPUPKI membahas perancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin Soekarno dan dihadiri oleh hanya 38 orang. Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara: Sidang BPUPKI I (29 Mei-1 Juni 1945)
Mengutip “Sejarah Perumusan Pancasila dalam Hubungannya dengan Proklamasi” oleh Darsita, dalam sidang yang pertama, hari pertama, 29 Mei 1945 bahwa Indonesia membutuhkan dasar negara.
Para tokoh-tokoh pendiri negara mulai mengusulkan rumusan dasar negara yang isinya berbeda-beda namun tetap memiliki persamaan yaitu didasari oleh gagasan besar bangsa Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia.
Salah satu tokoh yang mengemukakan pendapatnya adalah Mohammad Yamin. Disini, ia mengemukakan bahwa dasar negara terdiri dari 5 asas yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat.
Kemudian, pada hari ketiga sidang pertama, 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan pendapat dalam pidatonya yang menyatakan bahwa negara Indonesia merdeka adalah dengan mengatasi segala golongan dan pemahaman untuk mempersatukan lapisan masyarakat Indonesia.
Hal ini, dirumuskan dalam 5 poin yaitu:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Dikutip dari penelitian Darsita bertajuk “Sejarah Perumusan Pancasila dalam Hubungannya dengan Proklamasi”, istilah Pancasila mengemuka dalam sidang pertama BPUPKI hari ketiga, yakni tanggal 1 Juni 1945.
Ir. Sukarno menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia yang ia sebut Pancasila. Tanggal 1 Juni inilah yang lantas ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
“Sekarang, banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya,” ucap Bung Karno dikutip dari Risalah BPUPKI (1995) terbitan Sekretariat Negara RI.
“Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi,” lanjut sosok yang nantinya menjadi Presiden RI pertama ini.
Pada hari terakhir dari sidang pertama, 1 Juni 1945 ini, Soekarno turut mengemukakan pendapatnya dalam sebuah pidato yang diberi nama Pancasila atas usulan dari seorang teman, ahli bahasa. Rumusan dasar negara dalam 5 sila tersebut, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara: Sidang BPUPKI II (10-16 Juni 1945)
Setelah sidang pertama selesai, Indonesia belum mencapai kesepakatan akhir. Karena hal itu, BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, di bawah pimpinan Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Wachid Hasjim, Muhammad Yamin, Abdulkahar Muzakir, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata dan Mohammad Hatta.
Dalam buku “Aku Warga Negara Indonesia untuk SD/MI Kelas VI” karya Ika Kartika Sari dan Elly Malihah Setiadi disebutkan, panitia yang diberi nama Panitia Sembilan ini, dibentuk dengan tujuan merumuskan rumusan-rumusan yang telah dibicarakan agar menjadi kesepakatan yang lebih jelas.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diadakan sidang kedua pada 10 Juni sampai dengan 16 Juni 1945. Setelah melewati pelbagai pertimbangan dan diskusi, pada 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka yang diberi nama Piagam Jakarta oleh M. Yamin yang didalamnya berbunyi:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari‟at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Walaupun sudah dirumuskan, bukan berarti rumusan Pancasila mendapatkan kesepakatan final. Karena, belum adanya perwakilan yang representatif yang mewakili dari berbagai unsur.
Berakhirnya kerja BPUPKI pada 7 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945. Diketuai Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta, PPKI bertujuan untuk mempercepat persiapan kemerdekaan Indonesia.
Panitia ini beranggotakan 21 orang yang semua anggotanya terdiri 12 orang Jawa, 3 orang Sumatera, 2 orang Sulawesi, 1 orang Kalimantan, 1 orang Nusa Tenggara, 1 orang Maluku, dan 1 orang peranakan Tionghoa. Namun tanpa sepengetahuan Jepang, Soekarno menambah 6 orang lagi, sehingga total ada 27 anggota.
Setelah Jepang menyerah terhadap Sekutu, disitulah Indonesia mengambil kesempatan untuk mendeklarasikan kemerdekaan yang sebelumnya dijanjikan oleh Jepang pada 24 Agustus 1945.
Dengan merdekanya Indonesia pada 17 Agustus 1945, PPKI berhasil merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, bunyinya:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tanggal Sejarah Perumusan Dasar Negara
Sejarah perumusan pancasila tentang pembentukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bermula dari pidato yang disampaikan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno, pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.
Pada awal sejarah perumusan pancasila, pemerintah Jepang yang sedang berusaha untuk memenangkan hati rakyat Indonesia, mendirikan BPUPKI atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai, dengan tujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan bagi Indonesia.
Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII yang ditulis oleh Zaim Uchrowi dan Ruslinawati, BPUPKI didirikan pada tanggal 29 April 1945.
Saat awal berdiri, BPUPKI dipimpin oleh Radjiman Wedyodiningrat, seorang dokter yang pernah menempuh pendidikan di Belanda, Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat.
Setelah dibentuk, BPUPKI yang terdiri dari 69 anggota yang mewakili Indonesia dan Jepang, mengadakan sidang perdana untuk merancang dasar negara Indonesia.
Sidang pertama tersebut diadakan di Gedung Chuo Sangi-in (sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila) di Jakarta, pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945.
Pada saat sidang, beberapa tokoh mengusulkan gagasan untuk rumusan pancasila yang dikenal dengan nama Pancasila, di antaranya adalah Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Tokoh-Tokoh Yang Mengusulkan Rumusan Pancasila
Ada tiga tokoh nasional bersejarah yang menjadi pengusul rumusan pancasila, berikut penjelasannya:
Moh. Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945, Moh. Yamin mengusulkan dasar negara secara tertulis kepada ketua sidang dan juga secara lisan.
Usulan lisan tersebut terdiri dari:
- Peri Kebangsaan.
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan, dan
- Kesejahteraan Rakyat
Sedangkan usulan tertulisnya terdiri dari:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Soepomo
Soepomo merupakan tokoh penting berikutnya dalam perumusan Pancasila. Pada tanggal 31 Mei 1945, ia menyampaikan usulannya.
Menurutnya, negara Indonesia merdeka harus mampu menyatukan semua golongan dan pandangan individu, serta menyatukan diri dengan berbagai lapisan masyarakat. Berikut adalah usulannya mengenai dasar negara:
- Persatuan (Unitarisme)
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Soepomo juga menegaskan bahwa negara Indonesia merdeka tidak boleh menyatukan dirinya hanya dengan golongan terbesar dalam masyarakat atau golongan paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat).
Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam pidatonya, ia menyampaikan usulan yang berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung, yaitu fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, dan hasrat yang sedalam-dalamnya demi mendirikan negara yang kekal abadi.
Soekarno memberikan usulan dasar negara dengan sebutan Panca Dharma. Usulan tersebut kemudian dengan anjuran para ahli bahasa, diubah namanya menjadi Pancasila. Berikut adalah rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Soekarno:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Gagasan dalam pidato Soekarno menjadi awal mula perumusan Pancasila. Kemudian Sidang BPUPKI sepakat untuk menggunakan nama Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Hal ini memicu lahirnya Hari Kelahiran Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni di Indonesia.
Panitia Sembilan
Setelah penetapan tersebut, Panitia Sembilan melanjutkan proses perumusan Pancasila. Panitia ini terdiri dari:
- Soekarno (ketua)
- Moh. Hatta (wakil ketua)
- Moh. Yamin
- Achmad Soebardjo,
- A.A Maramis
- Abdul Kahar Muzakir
- Agus Salim
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Abdul Wachid Hasyim.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Rumusan Pancasila yang disepakati Panitia Sembilan terdiri dari lima sila, yaitu:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila ini kemudian dimasukkan ke dalam naskah mukadimah atau pembukaan dasar hukum tertulis negara yang diberi nama ‘Piagam Jakarta’ oleh Moh. Yamin. Namun, sebagian kelompok menganggap sila pertama terlalu bernuansa Islam, sehingga sila pertama diubah menjadi Ketuhanan yang Maha Esa.
Hasil akhir rumusan Pancasila ini kemudian ditetapkan sebagai pembukaan dasar hukum tertulis negara di Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pancasila akhirnya menjadi dasar negara Indonesia dengan lima sila, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikianlah pembahasan mengenai Tanggal Sejarah Perumusan Dasar Negara. Semoga bermanfaat untuk kita semua, sekian terima kasih.