NasionalNEWS

Pemerintah Secara Resmi Mengumumkan Kelanjutan Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan, Silahkan Simak Beritanya!

Bantuan Lansung Tunai atau BLT adalah bantun yang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Tahun 2020 bantuan ini diberikan sebesar 2,4 juta dengan sasaran seluruh warga Indonesia yang berfokus pada 12,4 juta orang.

Setelah semenjak memasuki tahun 2021, bantuan ini kembali simpang siur atas kepastian apakah Pemerintah kembali akan memberikan Bantuan Langsung Tunai  atau disebut juga Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Untuk menjawab kepastiannya, akhirnya secara resmi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan kepastian tersebut.

Ida Fauziyah menyampaikan bahwa BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang semula diperuntukkan untuk para pekerja dengan gaji bulanan kurang dari Rp5 juta akhirnya dihentikan untuk sementara waktu.

Hal ini, disebabkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk ke dalam rancangan APBN Tahun 2021.

BACA JUGA: Kelanjutan Program BLT Subsidi Upah Tahun 2021!

Bantuan langsung tunai/BLT subsidi upah atau gaji yang selama ini menjaadi bantuan untuk tambahan bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak akbit adanya pandemi Covid 19. Bantuan ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:   Cair Lagi Bantuan PKH Rp. 3 Jutaan. Cek Disini Caranya

Pada Tahun 2021, Bantuan langsung tunai/BLT subsidi upah ini sudah berlangsung dalam beberapa gelombang yang dicairkan oleh Pemerintah. Pemerintah memberikan Bantuan langsung tunai/BLT subsidi upah ini sebanyak Rp 2,4 juta yang dibagikan melalui rekening selama 4 bulan dengan nominal  sebanyak Rp 600 ribu/bulan.

Pemerintah memutuskan tidak melanjutkan program BLT subsidi upah di tahun ini yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah .  Alasan Pemerintah menghentiannya adalah

Bantuan langsung tunai/BLT subsidi upah  tidak masuk APBN Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa program Bantuan langsung tunai/BLT subsidi upah memang tidak dimasukan dalam anggaran APBN 2021. Sehingga ditahun ini program ini dihentikan dulu.

Baca Juga:   Tarik Ulur Aturan Mudik Lebaran 2021, Mudik Lebaran Resmi Dilarang Pada Tanggal Berikut Ini.. !

Ida Fauziyah mengungkapkan “Jika kita lihat pada anggaran PEN 2021, memang tidak nampak kelanjutan dari di tahun ini. Kemnaker sendiri hingga saat ini belum mendapat penugasan untuk kembali menyalurkan BSU, kami ikut keputusan dari Komite PEN saja,”

Selain itu Program bantuan langsung tunai/BLT subsidi upah sudah berakhir pada bulan Desember 2020. Program yang telah berjalan dari tahun 2020 ini berakhir Desember 2020.

Sebelumnya bantuan langsung tunai/BLT subsidi upah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, memang ada kemungkinan untuk dilanjutkan sampai Tahun ini jika  pandemi virus Corona (COVID-19) tidak juga berakhir. Namun Pemerintah sudah memutuskan untuk menghentikan sementara bantuan ini. sebelum keputusan ini muncu, Pemerintah sudah mempertimbangkan hal yang terbaik untuk program ini.

Baca Juga:   Begini Cara Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan ini, Segera Daftar Kuota Terbatas !

Selain itu, masih ada kabar gembira sepertinya untuk program Kartu Pra Kerja masih berlanjut untuk Tahun ini. Sesuai yang disampaikan Ida, pemerintah masih terus berusaha untuk memperkecil dampak pandemi Covid 19 ini untuk para pekerja yang terdampak. Dengan melanjutkan program Kartu Pra Kerja dan mendorong program padat karya di berbagai kementerian dan lembaga. “Kemnaker sendiri ikut berpartisipasi dalam Pra Kerja dan menyelenggarakan program padat karya yang memang rutin kami lakukan,” tuturnya.

Kemudian Ida juga menyampaikan, untuk masa pemulihan ekonomi akibat pandemi  ini, Pemerintah melalui Kemnaker juga mencoba untuk meningkatkan daya saing angkatan kerja misalnya: skilling dan upskilling, maupun pekerja yang terdampak pandemi (reskilling) dengan mengoptimalkan program pelatihan  di BLK-BLK maupun pemagangan.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button