NasionalNEWS

BLT UMKM Senilai 2,4 Juta Rupiah Dilanjutkan Kembali, Silahkan Cek Cara dan Syaratnya Berikut

WAJIBTEKNO-Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melanjutkan kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2021.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali mengusulkan perpanjangan program BLT UMKM senilai 2,4 juta rupiah ini pada tahun 2021.

 

Baca Juga: Berikut 7 Bantuan Sosial Dari Pemerintah Di Tahun 2021 Ini. Cek Apa Saja..

Baca Juga: Kartu Pra Kerja Kembali Masuk Dalam Program Bansos Tahun Ini, Berikut Cara dan Persyaratan…

 

Perpanjangan ini adalah salah satu program pemerintah untuk membantu para UMKM yang terdampak krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19. Bantuan ini dengan tujuan untuk mengembalikan stabilitas ekonomi pelaku usaha kecil dan menengah yang mana beberapa diantaranya mengalami krisis.

Melalui akun Instagramnya bankbri_id, BRI dilihamenyampaikan “Bagi semua pelaku usaha mikro, yang bukan atau nasabah BRI, kini sudah bisa memanfaatkan Fasilitas BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,”

Baca Juga:   Perbedaan Hosting Dan Domain Serta Apa Kegunaanya Untuk Website? Cek Disini!

 

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha GRATIS Rp. 3,5Jt Dari Kementrian Sosial, Cek Cara Daftarnya Di Sini..

 

Bagi seluruh pelaku UMKM yang tergabung dalam BLT UMKM Rp 2,4 juta, sebaiknya langsung cek https://eform.bri.co.id/bpum. Untuk memastikan pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini atau tidak.

BLT UMKM Rp 2,4 juta merupakan program bantuan resmi untuk tahun 2020 dan akan dimulai pada tahun 2021. Menilik data dari laman Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, BPUM terbukti bermanfaat bagi pelaku usaha untuk dimanfaatkan selama pandemi.

2 1
Foto Hanya Ilustrasi

Petunjuk untuk melakukan verifikasi BLT UMKM Rp 2,4 juta:

  1. 1. Buka Link Ini https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Ketik nomor KTP dan kode konfirmasi
  3. Pertanyaan tentang proses Snap untuk melihat apakah UMKM telah memperoleh boikot resmi atau tidak

 

Baca Juga: Jangan Tunda Daftar Diri Ke DTKS.KEMENSOS.GO.ID Agar Dapat Bansos Di Tahun Ini, Berikut Caranya..

Baca Juga:   Pemerintah Kembali Salurkan 7 BANSOS Tahun 2021, Begini Cara Daftarnya....

 

Selain itu Anda  juga harus memperhatikan syarat berikut ini, yaitu:

  • Merupakan Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor NIK .
  • Bagi calon penerima tidak memiliki jabatan sebagai (ASN), TNI / Polri dan BUMN / BUMD.
  • Pada saat  melakukan pendaftaran, calon penerima bantuan UMKM harus membawa data-data yang diperlukan, yaitu NIK Nama Lengkap Lokasi Perumahan KTP Nomor Telepon Bisnis, registrari harus meminta Surat Izin Kerja (SKU) dari daerah setempat.

Para Pelaku UMKM mendapatkan bantuan BLT UMKM mulai dari Rp. 2,4 juta diperlukan untuk konfirmasi dengan cepat. Larangan tersebut kemudian dapat ditiadakan dengan mencapai kantor Belt and Road terdekat.

 

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Menjadi Calon Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Di Tahun 2021.

 

Program BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta ini diakuisisi oleh 12 juta pelaku usaha miniatur pada tahun 2020. Bantuan diberikan melalui jurus standar, sedangkan untuk perorangan yang tidak tercatat akan didirikan bank saat cek.

Baca Juga:   Begini Cara Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan ini, Segera Daftar Kuota Terbatas !

Konfirmasi dan pembayaran milestone harus dilakukan setelah verifikasi di https://eform.bri.co.id/bpum. Sebelumnya, pengusaha mikro menerima SMS yang menyatakan telah diakuisisi BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta.

 

Baca Juga: Tahun 2021 Pemerintah Memberikan Bansos Sebesar 6 Juta Bagi Ibu Hamil Dan Balita, Cek Syaratnya

Baca Juga: Simak Syarat Dan Cara Mencairkan Bansos BLT Anak Sekolah Rp3,4 Juta

 

BLT UMKM Rp. 2,4 juta adalah cadangan bonus, dan bantuan keuangan ini tidak boleh dikembalikan sebagai uang muka atau kredit. Selain itu, penerima BPUM tidak diharuskan membelanjakan aset selama proses persetujuan dan penebusan dilakukan. Selain itu, cadangan BPUM diperoleh sepenuhnya tanpa ketentuan.

Pembayaran BPUM atau BLT UMKM harus dimungkinkan dengan melengkapi catatan pernyataan dan / atau kuasa penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Kewajiban Mutlak (SPTJM). Surat  diserahkan oleh Bank BRI, pendaftar cukup mengisi dan melengkapi informasi yang diperlukan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button